PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk
27 Jun 2016
PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 23
Juni 2016 di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta Selatan,
Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk.
(selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 11.20 WIB
dan Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dalam hal menjaminkan harta kekayaan Perseroan dan/atau memberikan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee), untuk mendukung kegiatan usaha entitas anak.
Penjelasan mengenai Agenda Tunggal RUPSLB adalah sebagai berikut :
Agenda Tunggal RUPSLB :
Untuk mengantisipasi perkembangan kegiatan Perseroan di kemudian hari dimana kemungkinan Perseroan memerlukan pendanaan melalui pinjaman kepada bank, institusi keuangan lain ataupun pihak lainnya, maka Perseroan kemungkinan harus mengalihkan dan atau menjadikan jaminan hutang atas seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan termasuk memberikan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) untuk mendukung kegiatan usaha entitas anak, makaRapat diusulkan untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan dan atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan termasuk memberikan Corporate Guarantee bagi kegiatan usaha entitas anak untuk memenuhi ketentuan pasal 102 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam pembahasan agenda tunggal RUPSLB. Pada agenda tunggal RUPSLB tidak terdapat Pemegang Saham maupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil dengan cara pemungutan suara terbanyak secara lisan dengan cara mengangkat tangan, namun apabila Kuasa Pemegang Saham diberi wewenang oleh Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara blanko tetapi pada waktu pengambilan keputusan oleh Ketua Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau blanko, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.
F. Keputusan RUPSLB
Adapun keputusan RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut :
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 11.30 WIB.
Jakarta, 27 Juni 2016
PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk.
DIREKSI
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
Dewan Komisaris | Direksi |
Mr. ANTON APRIYANTONO Komisaris Utama dan Komisaris Independen |
Tuan STEFANUS JOKO MOGOGINTA Direktur Utama |
Mr. KANG HONGKIE WIDJAJA Wakil Komisaris Utama |
Tuan BUDHI ISTANTO SUWITO Direktur |
Mr HENGKY KOESTANTO Komisaris |
Tuan JO TJONG SENG Direktur Independen |
Mr. JAKA PRASETYA Komisaris |
r |
Mr. BONDAN HARYO WINARNO Komisaris Independen |
r |
- Bahwa RUPSLB diadakan sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 12 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
- Dalam RUPSLB tersebut telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 2.680.403.095 (dua milyar enam ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu sembilan puluh lima) saham atau sama dengan 83,28% (delapan puluh tiga koma dua puluh delapan persen) dari 3.218.600.000 (tiga milyar dua ratus delapan belas juta enam ratus ribu) saham yang merupakan gabungan dari 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) saham Kelas A dan 3.083.600.000 (tiga milyar delapan puluh tiga juta enam ratus ribu) saham Kelas B yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
- Dengan demikian ketentuan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 12 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi.
Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dalam hal menjaminkan harta kekayaan Perseroan dan/atau memberikan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee), untuk mendukung kegiatan usaha entitas anak.
Penjelasan mengenai Agenda Tunggal RUPSLB adalah sebagai berikut :
Agenda Tunggal RUPSLB :
Untuk mengantisipasi perkembangan kegiatan Perseroan di kemudian hari dimana kemungkinan Perseroan memerlukan pendanaan melalui pinjaman kepada bank, institusi keuangan lain ataupun pihak lainnya, maka Perseroan kemungkinan harus mengalihkan dan atau menjadikan jaminan hutang atas seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan termasuk memberikan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) untuk mendukung kegiatan usaha entitas anak, makaRapat diusulkan untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan dan atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan termasuk memberikan Corporate Guarantee bagi kegiatan usaha entitas anak untuk memenuhi ketentuan pasal 102 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam pembahasan agenda tunggal RUPSLB. Pada agenda tunggal RUPSLB tidak terdapat Pemegang Saham maupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil dengan cara pemungutan suara terbanyak secara lisan dengan cara mengangkat tangan, namun apabila Kuasa Pemegang Saham diberi wewenang oleh Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara blanko tetapi pada waktu pengambilan keputusan oleh Ketua Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau blanko, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.
F. Keputusan RUPSLB
Adapun keputusan RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut :
Agenda Tunggal RUPSLB | |||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang bertanya | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
Rapat disetujui dengan suara terbanyak | 2.457.144.039 (dua milyar empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh empat ribu tiga puluh sembilan) saham atau sama dengan 91,67% (sembilan puluh satu koma enam puluh tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | Sebanyak 2.534.326 saham. | Sebanyak 223.259.056 (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima puluh enam) saham atau 8,33% (delapan koma tiga puluh tiga persen). |
Keputusan Agenda Tunggal RUPSLB |
|
Jakarta, 27 Juni 2016
PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD Tbk.
DIREKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar